Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Keberadaan KUHP Baru Sudah Mendesak Seiring Perubahan Zaman

[AURABERKAH.INFO] Akademisi Universitas Jambi, Elizabeth Siregar, menilai, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Menurut dia, penetapan KUHP itu sifatnya mendesak untuk menjawab tantangan zaman yang hari ini sudah berubah. 

Elizabeth menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema "RKUHP: Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat", Minggu (11/12/2022). 

"KUHP lama itu perlu yang pembaruan. Pembentukan KUHP yang baru ini misi tunggalnya adalah dekolonisasi KUHP," kata Elizabeth. 

Ia menuturkan, KUHP yang selama ini digunakan oleh pemerintah adalah warisan dari zaman Belanda. Sehingga, menurutnya, banyak yang isinya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

"Kita perlu mengubah KUHP yang memang dibentuk sejak zaman VOC ini," tegasnya. 

Elizabeth menjelaskan, Rancangan KUHP ini tidak dibuat secara mendadak dan terburu-buru. Namun, prosesnya sudah dimulai sejak tahun 1981.

"Proses ini merupakan proses yang panjang. Tidak main-main," ungkap Elizabeth. 

"Penetapan KUHP ini mendesak karena yang lama sudah tidak layak dipertahankan," lanjutnya.

Dia mengatakan, masyarakat harus tahu keberadaan KUHP baru ini dengan cara menyosialisasikan melalui diskusi publik dan lain-lain. Dengan begitu, menurutnya, masyarakat bisa diedukasi.

"Ketika pemahaman sudah ada kemudian menjelma menjadi sikap dan perilaku," ucapnya. 

Narasumber lainnya, anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory, mengatakan, hukum adalah pelayan masyarakat sehingga harus menyesuaikan kondisi masyarakat. 

"KUHP kita sudah ada sejak zaman Belanda dan tidak pernah berubah. Sehingga seiring berubahnya kondisi masyarakat maka isi hukum juga perlu diubah," kata Hasbi. 

Ia menjelaskan, semangat mengubah KUHP ini adalah untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, hukum pidana nasional harus disesuaikan politik hukum nasional dan keadaan. 

"Selanjutnya kebutuhan mendesak, kemudian berorientasi pada hukum modern yang disesuaikan untuk keadilan masyarakat," ujarnya. 

Hasbi juga menyinggung soal 14 pasal kontroversial yang ada dalam KUHP. Pertama, kata dia, yakni pasal penghinaan presiden dan keluarganya.

"Ini kan sebenarnya menyerang harkat dan martabat, kedua pasal penghinaan agama. Ini menjamin kebebasan beragama kita. Ketiga pasal perkosaan antara suami istri. Kemudian kumpul kebo. Ini sebenarnya tidak hanya KUHP, agama juga melarang tindakan ini," ujarnya. 

"Pasal ini yang paling diributkan terutama dalam hal wisata karena dianggap mengganggu pariwisata. Padahal ada wisata halal," tandasnya.

0 Comments:

Posting Komentar