[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Seiring dengan perkembangan zaman yang kian pesat, kita disuguhkan dengan berbagai inovasi teknologi terbaru. Digitalisasi di segala lini kehidupan telah menjadi keniscayaan. Hanya saja perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak hadir dalam ruang hampa.Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory dalam acara Seminar Merajut Nusantara yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang bertemakan “Pemanfaatan TIK Sebagai Sarana Menghindari Penipuan Digital”, Senin (13/03/2023).
“Tak hanya inovasi yang mengandung decak kagum. Tetapi juga
menjadi area bagaimana penipuan berkembang secara digital. Peningkatan
penetrasi internet membuka banyak celah munculnya berbagai kejahatan siber”, kata
Hasbi.
Selain itu kata dia, saat ini kasus penipuan transaksi
online mendominasi di deretan laporan pengaduan Kementerian Komunikasi dan
Informatika. Tahun 2017 hingga tahun 2022 layanan cekrekening.id dari Kominfo
telah menerima kurang lebih 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan
tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Cara mengatasi jika terlanjur
tertipu, berdasarkan rekomendasi dari Kominfo yang pertama ialah segera hubungi
call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan
penyelesaian. Kedua, laporan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi
pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkan kepada pihak
Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait
lainnya.
Narasumber lainnya, Ismail Cawidu, Akademisi UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta memaparkan bahwa identitas digital adalah kemampuan dalam
membuat serta mengelola identitas serta reputasi online. Identitas digital
meliputi dua hal yaitu pertama kesadaran pada identitas online dan manajemen
jangka pendek dan jangka panjang penggunaan media digital. Penggunaan digital
adalah kemampuan dalam menggunakan perangkat serta media digital, termasuk
dalam kemampuan mengontrol atau mencapai keseimbangan yang sehat antara
kehidupan offline dan online. Meskipun anak-anak dapat dengan mudah menggunakan
perangkat teknologi dan bermain internet. Namun, orang tua dan guru juga perlu
membimbing anak dalam hal penggunaan digital yang baik. Keselamatan digital
adalah kemampuan dalam menghindari, membatasi atau mengelola risiko penggunaan
internet seperti cyberbilling, grooming, radikalisasi konten kekerasan. Yang
perlu diperhatikan adalah sangat penting bagi orang tua untuk memberi tahu anak
akan keselamatan digital agar mereka lebih berhati-hati dalam menggunakan atau
mengakses internet, menerima atau membuat konten.
Sementara itu, Amanda Dea Lestari, Akademisi Universitas
Adiwangsa Jambi mengatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi menjadi
sumber daya yang memiliki karakter multivalue dan multidimensi, Kedua Indonesia
berhadapan dengan penipuan/seragan digital, bentuk penipuan dan motif penipuan.
Perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan
dengan memanfaatkan teknologi komputer. Dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Ancaman di bidang hukum seperti kekayaan intelektual, hak cipta dan
paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti,
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu, dokumen
rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin board, pegawai menggunakan
internet untuk tindakan asusila seperti pornografi. Segala bentuk kejahatan
harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga
kejahatan teknologi informasi apapun bentuknya tergolong tindakan kejahatan
yang harus dihukum. Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi adalah mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia, mendukung perkembangan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi nasional, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuan di bidang teknologi
informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan
teknologi informasi dunia, dan terakhir adalah mendukung efektivitas komunikasi
dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapai keadilan
dan kepastian hukum.
0 Comments:
Posting Komentar