Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Gugat UU TNI, Laksda Kresno dkk Minta Usia Pensiun Prajurit Jadi 60 Tahun

Jakarta - Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro PhD dkk menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kresno dkk meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Jumat (18/8/2023), berikut para pemohon judicial review itu:

1. Laksda Kresno Buntoro PhD
2. Kolonel Chk Sumaryo
3. Sersan Kepala Suwardi
4. Kolonel (Purn) Lasman Nahampun
5. Kolonel (Purn) Eko Haryanto
6. Letnan Dua (Purn) Sumanto

Laksda Kresno Buntoro PhD dkk memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa. Mereka menguji Pasal 53 UU TNI yang berbunyi:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Laksda Kresno Buntoro PhD dkk meminta Pasal 53 UU TNI itu diubah.

"Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun," demikian petitum pemohon.

Bila tidak, maka Laksda Kresno Buntoro PhD dkk meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Atau bisa diperpanjang sampai dengan 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

"Para pemohon memohon kepada MK untuk menguji dan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan memperhatikan dalil-dalik pengujian di atas berdasarkan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945," ujarnya.

Laksda Kresno Buntoro PhD dkk memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa. Mereka menguji Pasal 53 UU TNI yang berbunyi:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Laksda Kresno Buntoro PhD dkk meminta Pasal 53 UU TNI itu diubah.

"Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun," demikian petitum pemohon.

Bila tidak, maka Laksda Kresno Buntoro PhD dkk meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Atau bisa diperpanjang sampai dengan 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

"Para pemohon memohon kepada MK untuk menguji dan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan memperhatikan dalil-dalik pengujian di atas berdasarkan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945," ujarnya.

0 Comments:

Posting Komentar