Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial

[AURABERKAH.INFO] Jakarta - BPJS adalah adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial di Indonesia. BPJS ada dua yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan adalah jaminan kesehatan yang memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada seluruh orang yang telah  membayar iuran perbualan. BPJS berusaha untuk memberikan penghidupan dasar yang layak dengan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dsb. BPJS empat program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua dan pensiun. Perbedaannya antara BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan adalah kesehatan menjamin seluruh warga negara Indonesia sedang ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja di Indonesia. BPJS seperti asuransi dimana akan diberikan pada saat anggotanya pensiun. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, H. Subarna, dalam acara Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan Ditjen IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan “Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan” Sabtu (17/6/2023).

Selain itu dia menyampaikan bahwa, prinsip asuransi sosial meliputi: kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah; kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif; iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan; dan bersifat nirlaba. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia. Kemudian Jaminan Hari Tua yakni program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Untuk program jaminan pensiun yaitu program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun).

Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015. Terakhir adalah jaminan kematian yaitu program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.  Dimana ini semua akan diberikan sesuai dengan asas kepatutan dan kemanfaatan, tegasnya.

Nursodik Gunarjo, Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen IKP Kominfo, dalam penyampaianya sebagai keynote speaker mengatakan bahwa sesuai amanat UU tentang sistem jaminan sosial dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan bentuk badan hukum publik dengan tujuannya memberikan terselenggaranya dan kebutuhan dasar yang layak untuk peserta dan pekerja.

Berdasarkan laporan 2022 mengalami kenaikan yang terbesar selama 9 tahun terakhir dikarenakan pandemi Covid 19. Presiden RI mengeluarkan Penpres yang berusaha untuk mengoptimalisasi pelayanan publik yang sesuai dengan tingkat keberlanjutannya. Sesuai instruksi tersebut ditugaskan untuk melakukan kampanye dan sosialisasi untuk membangun kesadaran agar mau menjadi peserta aktif dengan program jaminan ketenagakerjaan dan optimalisasi program jaminan sosial dengan pemutakhiran data peserta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara untuk pemenuhan jaminan yang layak kepada seluruh warga negaranya.

Narasumber lainnya, Kaharuddin, Pakar Hukum dan Pengiat Literasi, memaparkan bahwa BPJS ketenagakerjaan selalu menjadi bahasan yang tidak henti-hentinya dalam berbagai pembahasan. Aturan mengenai BPJS Ketenagakerjaan dari undang-undang jaminan sosial tenaga kerja yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Visi BPJS adalah menjadi lembaga jaminan sosial yang unggul dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. Misi BPJS antara lain adalah menyelenggarakan program jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kecelakaan kerja dengan penuh tanggung jawab. Kedua menjamin ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh peserta jaminan kesehatan. Ketiga melakukan pengelolaan dana jaminan sosial secara profesional, transparan dan akuntabel. Keempat meningkatkan efisiensi dan produktivitas penyelenggaraan jaminan sosial melalui teknologi dan inovasi terakhir adalah melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara jaminan sosial untuk menjaga keberlanjutan program dan mencegah penyalahgunaan.

Tujuan BPJS adalah memberikan perlindungan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan, mengelola dana jaminan sosial, mencegah dan mengurangi risiko sosial dan mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan jaminan sosial. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa dasar hukum seperti Pasal 14 setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial, kemudian pasal 15 ayat 1 adalah pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan diri dan pekerjaanya sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti sanksi administratif dituangkan dalam Pasal 17 ayat 2 dapat berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Solusi untuk BPJS ketenagakerjaan antara lain adalah peningkatan pengawasan, penyesuaian premi, penerapan sistem transparan dan akuntabel, peningkatan efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan. Untuk pemberi kerja segera mendaftarkan para pekerja yang memenuhi syarat pada program jaminan sosial yang disediakan oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab pemberi kerja terhadap para kerja. Sedangkan untuk pekerja menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan jaminan di masa depan tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga.

0 Comments:

Posting Komentar