[AURABERKAH.INFO] Jakarta - BPJS adalah adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial di Indonesia. BPJS ada dua yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan adalah jaminan kesehatan yang memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada seluruh orang yang telah membayar iuran perbualan. BPJS berusaha untuk memberikan penghidupan dasar yang layak dengan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dsb. BPJS empat program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua dan pensiun. Perbedaannya antara BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan adalah kesehatan menjamin seluruh warga negara Indonesia sedang ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja di Indonesia. BPJS seperti asuransi dimana akan diberikan pada saat anggotanya pensiun. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, H. Subarna, dalam acara
Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan Ditjen IKP Kominfo bekerja
sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan “Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan”
Sabtu (17/6/2023).
Selain itu dia menyampaikan bahwa, prinsip asuransi sosial
meliputi: kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit,
yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah; kepesertaan bersifat wajib
dan tidak selektif; iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan; dan bersifat
nirlaba. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat
berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan
manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal
dunia. Kemudian Jaminan Hari Tua yakni program yang ditujukan untuk menjamin
agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat
total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggarakan berdasarkan
prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa
uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Untuk
program jaminan pensiun yaitu program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan
prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun berwujud uang
tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15
tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil
pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun).
Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak
peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan
pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015. Terakhir adalah jaminan
kematian yaitu program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan
santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat
jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris
peserta. Dimana ini semua akan diberikan
sesuai dengan asas kepatutan dan kemanfaatan, tegasnya.
Nursodik Gunarjo, Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen IKP Kominfo, dalam penyampaianya sebagai
keynote speaker mengatakan bahwa sesuai amanat UU tentang sistem jaminan sosial
dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun
2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi
setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yaitu
menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang
No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan bentuk badan
hukum publik dengan tujuannya memberikan terselenggaranya dan kebutuhan dasar
yang layak untuk peserta dan pekerja.
Berdasarkan laporan 2022 mengalami kenaikan yang terbesar
selama 9 tahun terakhir dikarenakan pandemi Covid 19. Presiden RI mengeluarkan
Penpres yang berusaha untuk mengoptimalisasi pelayanan publik yang sesuai
dengan tingkat keberlanjutannya. Sesuai instruksi tersebut ditugaskan untuk
melakukan kampanye dan sosialisasi untuk membangun kesadaran agar mau menjadi
peserta aktif dengan program jaminan ketenagakerjaan dan optimalisasi program
jaminan sosial dengan pemutakhiran data peserta. Hal ini dilakukan sebagai
bentuk komitmen negara untuk pemenuhan jaminan yang layak kepada seluruh warga
negaranya.
Narasumber lainnya, Kaharuddin, Pakar Hukum dan Pengiat
Literasi, memaparkan bahwa BPJS ketenagakerjaan selalu menjadi bahasan yang
tidak henti-hentinya dalam berbagai pembahasan. Aturan mengenai BPJS
Ketenagakerjaan dari undang-undang jaminan sosial tenaga kerja yakni UU Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua UU No 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah diubah dengan Perpu No 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum
Publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI yang memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu
akibat hubungan kerja. Visi BPJS adalah menjadi lembaga jaminan sosial yang
unggul dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh
peserta. Misi BPJS antara lain adalah menyelenggarakan program jaminan sosial
yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan
kecelakaan kerja dengan penuh tanggung jawab. Kedua menjamin ketersediaan dan
aksesibilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh peserta jaminan
kesehatan. Ketiga melakukan pengelolaan dana jaminan sosial secara profesional,
transparan dan akuntabel. Keempat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
penyelenggaraan jaminan sosial melalui teknologi dan inovasi terakhir adalah
melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara jaminan sosial untuk
menjaga keberlanjutan program dan mencegah penyalahgunaan.
Tujuan BPJS adalah memberikan perlindungan sosial,
meningkatkan kualitas pelayanan, mengelola dana jaminan sosial, mencegah dan
mengurangi risiko sosial dan mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan
jaminan sosial. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa dasar hukum
seperti Pasal 14 setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat
6 bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial, kemudian pasal 15 ayat 1 adalah
pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan diri dan pekerjaanya sesuai
dengan jaminan sosial yang diikuti sanksi administratif dituangkan dalam Pasal
17 ayat 2 dapat berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapatkan pelayanan
publik tertentu. Solusi untuk BPJS ketenagakerjaan antara lain adalah
peningkatan pengawasan, penyesuaian premi, penerapan sistem transparan dan
akuntabel, peningkatan efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan. Untuk
pemberi kerja segera mendaftarkan para pekerja yang memenuhi syarat pada
program jaminan sosial yang disediakan oleh negara sebagai bentuk tanggung
jawab pemberi kerja terhadap para kerja. Sedangkan untuk pekerja menjadi
peserta BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan jaminan di masa
depan tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga.
0 Comments:
Posting Komentar