Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Perkembangan teknologi informasi berperan besar dalam perubahan pola komunikasi dan berkegiatan masyarakat

[AURABERKAH.INFO] Depok - Dalam dua digital ada program literasi dan sosialisasi dengan tujuan agar mampu membentengi diri dari ruang digital. Kominfo berusaha untuk menghindari dan menyisir semua konten hoax dan memberikan sanksi berupa take down. Selain itu, kominfo juga bekerjasama dengan kepolisian. Kita sedang menghitung hari dalam Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Mari segenap kita sukseskan pesta demokrasi yang didalamnya ada hak individu dan gagasan yang dinamis.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, H. Subarna, dalam acara Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Ditjen IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan "Jaga Keamanan di Ruang Digital" Senin (15/01/2024).


Perlindungan hukum preventif artinya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan mencegah sebelum pelanggaran terjadi. Terutama di sektor-sektor yang sering bersentuhan dengan masyarakat seperti sektor bisnis, sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, perbankan dan keuangan.


Selain Itu menurutnya, diperlukan adanya perlindungan data pribadi yang merupakan perlindungan hukum preventif. Artinya adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum pelanggaran terjadi. Ini juga mengantisipasi pelanggaran dan pembatasan dalam menjalankan kewajiban pada subjek dan objek data. Hal ini sudah dilakukan dengan membuat UU ITE dan PP PSTE. Lebih lanjut, pengguna internet harus mempelajari terlebih dahulu platform yang digunakan terutama dari segi keamanannya, kemudian jangan asal klik link yang dikenal, ujarnya.


Narasumber lainnya, Ahmad Redi, Pakar Hukum dan Akademisi, memaparkan bahwa, perkembangan teknologi informasi berperan besar dalam perubahan pola komunikasi dan berkegiatan masyarakat. Dimana jumlah penduduk terkoneksi internet yakni mencapai 215,62 juta jiwa dari total populasi 275,77 juta jiwa penduduk indonesia. Perkembangan teknologi informasi sejatinya pedang bermata dua yang pada satu sisi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, tapi disisi lain menjadi sarana atau media untuk melakukan perbuatan melawan hukum. 


Kondisi tersebut menjadi konsep dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan raksa saksi elektronik (UU ITE) yang mengatur berbagai aspek penting seperti definisi dokumen elektronik, yurisdiksi informasi elektronik, tanda tangan elektronik, hak dan kewajiban dalam setiap kegiatan transaksi elektronik dan pengaturan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, jelasnya.


Selain itu, Ismail Cawidu, Pegiat Literasi Digital, menjelaskan bahwa, kejahatan siber tahun 2023 terdapat 3.758 kasus penipuan dengan berbagai macam modus dimana terdapat 5 jenis cyber crime yakni penipuan 1.414 kasus, pencemaran nama baik 838 kasus, pornografi 457 kasus, akses ilegal 353 kasus, perjudian 250 kasus. Tantangan dalam dunia digital yang pertama adalah masih rendahnya literasi digital bagi pengguna TIK dimana sebagai pengguna TIK beranggapan bahwa semua orang di dunia digital adalah orang baik, ujarnya.


Perkembangan dunia digital berbanding lurus dengan kejahatan siber dimana hal ini dipermudah dengan jejak digital yang susah dihapus. Kurangnya perlindungan keamanan pada perangkat maupun system dan aplikasi. Sejumlah kejahatan siber antara lain unauthorized access : yakni penyusupan ke dalam system komputer orang lain, illegal contents : memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu yang tidak benar dan tidak etis, dan penyebaran virus : yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan media email.


Selain itu menurutnya, kita harus memahami cara menjaga keamanan digital yang terdiri dari menyimpan data secara offline; rutin melakukan backup; browsing dengan aman; mengatur password dengan kuat; mengaktifkan autentikasi; periksa koneksi, dengan siapa?; tidak sembarang mengklik tautan melalui email; tidak menggunakan wifi gratis untuk bertransaksi perbankan; dan laporkan ke 0819224554 aduan konten kominfo, jelasnya.


0 Comments:

Posting Komentar