Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Hak konstitusional termaktub dalam UUD 1945 mencakup 40 hak bagi warga negara, termasuk di antaranya adalah hak atas perlindungan data pribadi

[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Perlindungan data pribadi mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet. Sejumlah kasus, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara pada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Krisantus Kurniawan, dalam acara Webinar Forum Creative Talks Pojok Literasi yang diselenggarakan oleh Ditjen IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan "Perlindungan Identitas Data Pribadi di Platform Keuangan Digital" Jumat (23/02/2024).


Selain itu menurutnya, perlindungan data pribadi berhubungan dengan konsep privasi. Konsep privasi adalah gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi. Hak privasi merupakan kemampuan individu untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi digunakan. Hak konstitusional termaktub dalam UUD 1945 mencakup 40 hak bagi warga negara, termasuk di antaranya adalah hak atas perlindungan data pribadi oleh karena itu negara menghadirkan berbagai peraturan untuk melindungi data warga negara, ujarnya.


Faktor sederhana yang mendasari tersebarnya data pribadi yaitu perbedaan format data dan penyimpanan yang masih tersebar, ketidaktersediaan data untuk keperluan negara, riset dan pengembangan kecerdasan artifisial, belum tersedianya layanan data broker yang menjembatani produsen dan konsumen data, mulai dibangunnya berbagai public cloud multinasional yang memberikan layanan kecerdasaan artifisial, jelasnya.


Selain itu, Gun Gun Siswadi, Pegiat Literasi Digital memaparkan bahwa, layanan keuangan digital adalah layanan keuangan secara elektronik melalui platform  digital seperti internet atau aplikasi perangkat seluler. Contohnya adalah perbankan online, pembayaran digital, investasi online dan asuransi digital. Transaksi keuangan tanpa perlu mengunjungi fisik kantor bank atau lembaga keuangan lainnya. Pengguna dapat melakukan pembayaran finansial melalui perangkat elektronik mereka, ujarnya.


Kewajiban pengendali data pribadi yaitu memiliki dasar pemrosesan data pribadi, menunjukan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi, melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah dan transparan, memastikan akuransi, kelengkapan dan konsistensi data pribadi sesuai ketentuan UU, melindungi dan memastikan keamanan data yang diproses, jelasnya.


Narasumber lainnya, Kaharuddin, Pakar Hukum dan Pegiat Literasi Digital menjelaskan bahwa, keuangan digital merupakan upaya untuk menyesuaikan kebijakan uang elektronik dengan perkembangan industri dan teknologi yang saat ini sedang berkembang. Uang elektronik akan memberikan kemudahan pada masyarakat sebagai pengguna, ujarnya.


Selain itu, semakin meningkatnya penggunaan media sosial yang dapat dilakukan baik untuk belanja dan membayar berbagai macam tagihan lainnya. Munculnya perusahan teknologi keuangan (fintech) yang memberikan solusi inovatif dalam hal pembayaran, pinjaman, investasi dan layanan keuangan lainnya yang telah menjadi pendorong kuat dalam perkembangan keuangan digital. 


Perlindungan represif diperlukan untuk mengatur bagaimana penyedia layanan cloud bertanggung jawab dalam mengganti kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh pemilik data. Perlindungan hukum yang bersifat penindakan ini melibatkan saksi seperti denda, penjara dan hukuman tambahan yang akan diberlakukan jika terjadi sengketa atau pelanggaran telah terjadi, jelasnya. 


0 Comments:

Posting Komentar