Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Hasbi Anshory: Pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus

[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia. Di ruang digital kebebasan berekspresi boleh dilakukan siapa saja, selama berlandaskan etika dan tidak kebablasan. Sebab, kebebasan berekspresi yang melampaui batas berpotensi memecah belah persatuan dan melanggar hukum. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak tergolong dalam non derogable right (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun). Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory dalam acara Ngobrol Bareng Legislator yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang bertema “Paham Batasan Di Dunia Tanpa Batas: Kebebasan Berekspresi Di Ruang Digital”, Jum’at (03/03/2023).

Selain itu kata Hasbi, pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi. Hal itu dinyatakan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil Politik (KIHSP) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus.

“Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dikenai pembatasan tertentu yang diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atas kesehatan moral masyarakat. Etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.

Narasumber lainnya, Akademisi Universitas Islam Negeri STS Jambi, Muklis memaparkan bahwa definisi sosial adalah suatu hubungan antar manusia yang satu dengan manusia lainnya sedang media adalah alat bantu yang digunakan untuk menyampaikan/menyampaikan sesuatu. Sosial media sendiri artinya adalah alat bantu yang dipergunakan untuk berhubungan/berkomunikasi antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Masyarakat Indonesia berada di era digital dimana aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian terjadinya pergeseran pola pikir, sikap dan tindak mansyarakat dalam akses dan distribusi informasi. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia akan semakin mudah dalam mengakses informasi melalui berbagai platform teknologi digital yang menawarkan inovasi fitur dari media komunikasi yang kian efektif. Hasil survei APJII 2022 mengatakan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 210 juta dalam temuan terakhir tumbuh 77,02% dimana ada 210.026.769 jiwa dari total 272.682.600 jiwa penduduk Indonesia yang terhubung ke Internet pada tahun 2022.

Sementara itu, Kaharuddin, Pakar Hukum (Sekretaris Wapres), mengatakan Media sosial adalah platform digital yang memfasilitasi penggunaanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video dan platform digital menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Perkembangan media sosial di Indonesia dari 212,4 juta pengguna ‘internet’ di Indonesia, terdapat sekitar 180 juta orang aktif di media social. Media sosial merupakan dunia baru yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Namun, pelaku media sosial tanpa sadar menggunakannya dengan cara yang kurang tepat. Etika bermedia sosial antara lain; Gunakan bahasa yang baik, sopan dan benar sehingga tidak menimbulkan resiko kesalahpahaman dan multitafsir; Menghindari penyebaran SARA, Pornagrafi dan Anti Kekerasan; Kroscek kebenaran berita menerima informasi dari Media Sosial (literasi digital); Menghargai karya orang lain baik yang berbentuk foto, tulisan, maupun video milik orang lain yang akan disebarkan; Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi termasuk masalah pribadi dalam media sosial. Aturan yang mengatur batasan bermedia sosial dimana Indonesia sebagai negara hukum, juga mengatur kebebasan dan batas-batas dalam bermedia sosial. Diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 (Pasal 27-37).

0 Comments:

Posting Komentar