[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia. Di ruang digital kebebasan berekspresi boleh dilakukan siapa saja, selama berlandaskan etika dan tidak kebablasan. Sebab, kebebasan berekspresi yang melampaui batas berpotensi memecah belah persatuan dan melanggar hukum. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak tergolong dalam non derogable right (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun). Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory dalam acara Ngobrol Bareng Legislator yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang bertema “Paham Batasan Di Dunia Tanpa Batas: Kebebasan Berekspresi Di Ruang Digital”, Jum’at (03/03/2023).
Selain itu kata Hasbi, pelaksanaan hak atas kebebasan
berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi. Hal itu dinyatakan Pasal 19 Kovenan
Internasional Hak Sipil Politik (KIHSP) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak
atas kebebasan berpendapat dan berekspresi menimbulkan kewajiban dan tanggung
jawab khusus.
“Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat
dikenai pembatasan tertentu yang diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk menghormati
hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban
umum atas kesehatan moral masyarakat. Etika digital adalah kemampuan individu
dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan,
mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam
kehidupan sehari-hari,” kata dia.
Narasumber lainnya, Akademisi Universitas Islam Negeri STS
Jambi, Muklis memaparkan bahwa definisi sosial adalah suatu hubungan antar
manusia yang satu dengan manusia lainnya sedang media adalah alat bantu yang
digunakan untuk menyampaikan/menyampaikan sesuatu. Sosial media sendiri artinya
adalah alat bantu yang dipergunakan untuk berhubungan/berkomunikasi antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Masyarakat Indonesia berada di era
digital dimana aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian terjadinya pergeseran pola pikir,
sikap dan tindak mansyarakat dalam akses dan distribusi informasi. Pada
akhirnya, masyarakat Indonesia akan semakin mudah dalam mengakses informasi
melalui berbagai platform teknologi digital yang menawarkan inovasi fitur dari
media komunikasi yang kian efektif. Hasil survei APJII 2022 mengatakan bahwa
jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 210 juta dalam temuan terakhir
tumbuh 77,02% dimana ada 210.026.769 jiwa dari total 272.682.600 jiwa penduduk
Indonesia yang terhubung ke Internet pada tahun 2022.
Sementara itu, Kaharuddin,
Pakar Hukum (Sekretaris Wapres), mengatakan Media sosial adalah platform
digital yang memfasilitasi penggunaanya untuk saling berkomunikasi atau
membagikan konten berupa tulisan, foto, video dan platform digital menyediakan
fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya.
Perkembangan media sosial di Indonesia dari 212,4 juta pengguna ‘internet’ di
Indonesia, terdapat sekitar 180 juta orang aktif di media social. Media sosial
merupakan dunia baru yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Namun, pelaku media
sosial tanpa sadar menggunakannya dengan cara yang kurang tepat. Etika bermedia
sosial antara lain; Gunakan bahasa yang baik, sopan dan benar sehingga tidak
menimbulkan resiko kesalahpahaman dan multitafsir; Menghindari penyebaran SARA,
Pornagrafi dan Anti Kekerasan; Kroscek kebenaran berita menerima informasi dari
Media Sosial (literasi digital); Menghargai karya orang lain baik yang
berbentuk foto, tulisan, maupun video milik orang lain yang akan disebarkan; Jangan
terlalu mengumbar informasi pribadi termasuk masalah pribadi dalam media
sosial. Aturan yang mengatur batasan bermedia sosial dimana Indonesia sebagai
negara hukum, juga mengatur kebebasan dan batas-batas dalam bermedia sosial.
Diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun
2016 (Pasal 27-37).
0 Comments:
Posting Komentar