Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Konsep perlindungan data sering diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan privasi

[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Konsep dasar dari perlindungan data pribadi pertama muncul sekitar tahun 1960. Pada tahun 1970, Negara Bagian Hessen di Jerman adalah negara bagian pertama yang memberlakukan peraturan tentang perlindungan data, diikuti oleh hukum nasional di Swedia pada tahun 1973, Jerman Barat pada tahun 1977, Amerika Serikat pada tahun 1974, dan Prancis pada tahun 1978 dan Inggris pada tahun 1984. Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory dalam acara Seminar Merajut Nusantara yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang bertemakan “Pemanfaatan TIK Untuk Perlindungan Identitas Data Pribadi di Platform Digital”, Selasa (02/03/2023).

“Konsep perlindungan data sering diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan privasi. Komitmen DPR dalam rangka memberikan payung hukum dalam melakukan perlindungan data pribadi serba penanganan berbagai kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi melalui fungsi legislasi DPR RI. Rancangan Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa 20 September 2022 dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022 menjadi UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” kata Hasbi.

Selain itu kata dia, ada delapan tips menjaga data pribadi antara antara lain yaitu menggunakan VPN; membuat Password yang Kuat; mengaktifkan fitur otentikasi 2 faktor; dan menerapkan enkripsi data.

Narasumber lainnya, Henri Subiakto, Guru Besar Komunikasi Univ. Airlangga, memaparkan fenomena global the age of surveillance capitalism atau kapitalisme pengawasan adalah manusia menjadi sebatas komoditas ekonomi belaka. Dalam kapitalisme pengawasan, manusia terasing bukan karena pekerjaannya, melainkan karena ranah pribadinya (melalui data digital) telah dikuasai pihak ketiga. Zuboff (2019) menuding Google sebagai pelopor kapitalisme pengawasan dengan fitur mesin pencarian hingga sistem Android yang tersemat pada sebagian besar ponsel pintar di dunia. Riwayat pencarian pengguna, pesan suara, jejak rute peta perjalanan atau kontak di surel di konversersi ke dalam data yang kemudian menjadi komoditas bagi perusahaan digital lainnya. Alasan peretasan data pribadi antara lain profit, data analysis, Low bug bounty price, politics, penipuan/ phishing, dan telemarketing.

Sementara itu, Paharudin HM, Analisis Politik dan Kebijakan, mengatakan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Tiga Pilar utama dalam penatakelolaan PDP terdiri dari tiga hal yaitu policy, process dan people. Sehingga semuanya harus berjalan bersama dengan menterjemahkan bahasa hukum mampu mengakomodir bahasa sehari-hari sesuai dengan berbagai lapisan masyarakat. Media sosial yang masih berkembang tidak hanya untuk anak-anak remaja. Tapi juga anak-anak dibawah umur juga sehingga harus diberikan proteksi dan pemahaman masyarakat yang sama pentingnya. Sehingga bagian yang paling penting adalah digital safety atau keamanan digital adalah kemampuan user (pengguna) dalam mengenali, menolakkan, menerapkan, menganalisi, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

 

0 Comments:

Posting Komentar