[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory, dalam acara Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Ditjen IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan "Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat” Kamis (25/01/2024).
Selain itu menurutnya, jaminan sosial yang dimaksud adalah sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengacu pada prinsip-prinsip sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, portabilitas, kesetaraan, dana amanah dan hasil pengelolaan jaminan sosial, ujarnya.
Narasumber lainnya, Marroli Jeni Indarto, Ketua Informasi dan Komunikasi Kesehatan memaparkan bahwa, pada Februari 2022 Presiden RI mengeluarkan kebijakan untuk Pelaksanaan BPJS untuk memastikan layanan kesehatan dan JKN. Ini menjadi langkah konkret berkualitas dan merupakan program JKN karena kesehatan merupakan hal yang penting dan mengacu pada pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, lingkungan yang sehat dan mendapatkan layanan kesehatan, ujarnya.
Oleh karena itu pemerintah berhak menyediakan layanan kesehatan. Pemerintah juga memiliki asuransi kesehatan nasional yang berfungsi menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia dengan jaminan dasar mencakup seluruh penyakit. Keikutsertaan masyarakat telah meningkat dari tahun ke tahun dengan demikian ini menjadi bukti bahwa pemerintah telah menempatkan kesehatan sebagai suatu hal yang penting bagi masyarakat. Hal ini menjadi tugas penting Kominfo untuk melakukan diseminasi aktif kepada masyarakat dalam program JKN, jelasnya.
Selain itu, Rizky Anugrah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik mengatakan bahwa, BPJS merupakan badan hukum publik yang bukan badan usaha terbentuk atas UU Nomor 24 tahun 2011. Dimana dananya berasal dari sebagai kecil DJS kesehatan bukan langsung dari APBN dengan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 236 Tahun 2022 dimana BPJS kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan dengan besaran 2,89% dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima, jelasnya.
Laporan BPJS kesehatan adalah gambaran aset lembaga yang bersumber dari modal awal pemerintah, hasil pengalihan aset BUMN, pengembalian aset BPJS, serta dana operasional yang diambil dari DJS atau sumber lain yang sah. Aset BPJS sendiri digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial, pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapasitas pelayanan dan investasi. Kedudukan BPJS kesehatan langsung dibawah presiden bukan dan tidak melalui kementerian/lembaga.
Selain itu menurutnya, BPJS kesehatan melaporkan kinerja kepada Presiden sebagai kepala negara yang juga bersinergi dengan kementerian. Dana amanat atau iuran peserta bukan dari APBN yang artinya tidak berasal dari pajak melainkan berdasarkan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung negara sesuai amanat konstitusi dimana iuran peserta PPU untuk ASN dan TNI/Polri dimana pemerintah sebagai pemberi kerja. Laporan dana jaminan sosial saat ini gambaran aset dana amanat hasil iuran seluruh peserta dan pengembangannnya, BPJS kesehatan mengelola dana tersebut untuk pembayaran manfaat kepada peserta, serta pembiayaan operasional penyelenggara program jaminan sosial, jelasnya.
Narasumber berikutnya, Siti Is Susiloningtyas, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menjelaskan bahwa, kewajiban peserta program JKN-KIS yaitu mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS; membayarkan iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10; memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar; melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya; menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak; menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan; dan melaporkan kepada BPJS kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta, ujarnya.
Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS berdasarkan Pasal 52 Perpres No. 82/2018 adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri); yang dilakukan faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan kecuali darurat; penyakit cedera akibat kecelakan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja; yang dijamin oleh program jaminan kecelakan lalu lintas yang bersifat wajib; layanan yang dilakukan di luar negeri; untuk tujuan estetik; untuk mengatasi infertilitas; meratakan gigi atau ortodonsi; penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; alat dan obat kontrasepsi kosmetik; perbekalan kesehatan rumah tangga; akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; pada kejadian yang tak diharapkan yang dapat dicegah; yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial; akibat penganiayaan, kekerasan seksual korban terorisme dan perdagangan orang; yang berkaitan dengan kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; dan yang sudah ditanggung dalam program lain. Jelasnya.
0 Comments:
Posting Komentar